Hibnu Nugroho, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman memiliki pendapat berbeda. Hibnu menegaskan “Kejaksaan memang diberikan kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, namun hanya khusus tindak pidana korupsi, karena sampai saat ini tindak pidana korupsi dikategorikan sebagai extra ordinary crime dan sulit pembuktiannya.
Apalagi perkembangan tindak pidana korupsi saat ini sudah dengan modus yang terstruktur, sistematis dan masif serta merugikan keuangan negara yang besar. Dan, ternyata pengungkapan kasus korupsi yang merugikan negara sangat besar akhir-akhir ini hanya diungkap oleh Kejaksaan.”
Hibnu menambahkan, isu bahwa Kejaksaan saat ini telah berubah menjadi lembaga Superbody memang lazim digunakan oleh koruptor, yang tujuannya adalah untuk menyerang institusi dan pribadi pejabat kejaksaan guna mempengaruhi penegakan hukum agar dapat mengubah arah penanganan kasus sesuai yang diinginkan oleh koruptor”
Sudah saatnya aparat penegak hukum bersatu, berkolaborasi dan saling mendukung dalam upaya-upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dengan kewenangannya masing-masing sebagaimana diatur dalam norma hukum. Karena tujuan penegakkan hukum pada dasarnya adalah untuk menciptakan kesejahteraan rakyat.
Social Footer