Breaking News

Kejari Aru Rilis Monev Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021

SULSEL.KOMINFO.CO.ID
Dobo, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru merilis pelaksanaan Monitoring Dan Evaluasi (Monev) Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Ekosistem Desa di Kabupaten Kepulauan Aru.

"Pada hari senin tanggal 11 September 2023, telah dilaksanakan kegiatan Monitoring Dan Evaluasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Ekosistem Desa di Kabupaten Kepulauan Aru yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tual Maluku Tenggara dan Kepulauan Aru," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Mochamad Novel, SH., MH dalam pres release, Rabu (13/9) di kantor Kejari Kepulauan Aru yang didampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kasi Intelijen, Kasi Pidsus, Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan Kejari Kepulauan Aru dan perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tual Maluku Tenggara dan Kepulauan Aru.

Menurutnya, Monev yang berlangsung di Aula Lantai 2 BPKAD Kepulauan Aru dihadiri oleh Bupati Kepulauan Aru dr. Johan Gonga, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru yaitu Mochamad Novel, SH., MH., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Karel Benyto, SH., MH, Kepala Seksi Intelijen Romi Prasetya.N, SH.

Selain itu, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan Kejari Kepulauan Aru Meggy Salay, SH., MH., Kepala  BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tual Maluku Tenggara Dan Kepulauan Aru yaitu Ibu Elizabeth Lisya Wiharja, Kepala Dinas PMD Kepulauan Aru beserta jajaran, Kepala OPD Pemkab Kepulauan Aru, seluruh Camat dan seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Kepulauan Aru.

Kejari Novel menyampaikan bahwa kegiatan ini tindak lanjut dari kegiatan yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Dan Maluku yaitu Monitoring Dan Evaluasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bersama Pimpinan Daerah  dan Pimpinan Kejaksaan se-Provinsi Maluku pada Tanggal 22 Agustus 2023 pukul 15.00 Wit bertempat di Ball Room Hotel Santika Kota Ambon.

"Jadi kegiatan tersebut meliputi sosialisasi dan diskusi," ujarnya. 

Adapun yang memberikan sosialisasi yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tual Maluku Tenggara Dan Kepulauan Aru dengan tema materi tentang BPJS Ketenagakerjaan dan manfaatnya. 

"Kegiatan tersebut diselenggarakan dengan tujuan Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan khususnya Bagi Aparatur Pemerintah Desa Se-Kabupaten Kepulauan Aru dan diharapkan seluruh Aparatur Pemerintah Desa Se-Kabupaten Kepulauan Aru ikut serta dalam BPJS Ketenagakerjaan," jelas Novel.  

Dirinya menambahkan, pada kegiatan Monev Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tersebut, seluruh Aparatur Pemerintah Desa Se-Kabupaten Kepulauan Aru sangat antusias dan banyak yang langsung mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

(RAN)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close