Breaking News

KPU Sijunjung Gelar FGD Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024

SULSEL.KOMINFO.CO.ID
SIJUNJUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait penyiapan rumusan kebijakan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024, Sabtu (24/06/2023) di aula Kantor KPU Kabupaten Sijunjung. 

Kegiatan tersebut diikuti oleh partai politik peserta Pemilu, Bawaslu, pegiat Pemilu, dan civitas akademika.

PLH Ketua KPU Kabupaten Sijunjung, Juni Wandri dalam sambutannya mengatakan bahwa FGD tersebut sangat penting karena akan merumuskan kebijakan terkait puncak pelaksanaan Pemilu yaitu pemungutan dan penghitungan suara yang juga sering menjadi puncak masalah.

“Diskusi kita pada hari ini sangat penting karena akan membahas puncak pemilu yaitu pemungutan dan penghitungan suara yang juga sering menjadi puncak masalah” jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, Susila Andica mengatakan bahwa KPU sengaja merumuskan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU terkait tata cara pemungutan dan penghitungan suara ini lebih awal untuk mengantisipasi persoalan yang timbul karena hal teknis yang diatur dalam PKPU namun terkadang berbeda dengan kondisi di lapangan.

“Hal ini terkait juga dengan isu strategis pemungutan dan penghitungan suara, untuk mengantisipasi hal-hal teknis yang terkadang berbeda dengan kondisi di lapangan,” ungkapnya.

Dalam FGD ini dihadirkan dua orang narasumber yaitu Dosen Universitas Mohammad Natsir Bukittinggi, Dr. H. Aznil Mardin, S.Kom., M.Pd. T., dengan materi pemanfaatan teknologi informasi dalam tahapan (pemungutan, perhitungan dan rekapitulasi) Pemilu di Indonesia dan juga narasumber dari Dosen luar biasa Universitas Andalas, Randy Pranata Putra, S.IP., M.IP., dengan materi pemungutan dan perhitungan suara dalam Pemilu serentak tahun 2024.

Terakhir sebelum kegiatan tersebut ditutup, dilanjutkan dengan penyerahan berita acara hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota (Bacaleg) DPRD Kabupaten Sijunjung untuk Pemilu tahun 2024 kepada partai politik peserta Pemilu dan Bawaslu. (Rel)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close