Oleh: Muhammad Saleh
SULSEL.KOMINFO.CO.ID - Makassar,
"Dalam kurun waktu beberapa tahun belakangan ini, masyarakat dunia termasuk di Indonesia dikejutkan oleh fenomena sebuah kejahatan yang menjadi perhatian serius yang terjadi ditengah masyarakat saat ini".
"Sebuah isu kejahatan tindak kriminal yang tidak lazim dan menjadi tabu oleh sebagian orang yang seharusnya tidak pernah terjadi, namun faktanya telah terjadi ditengah masyarakat saat ini, bahkan menjadi fenomena sebuah kejahatan".
Parental abuse atau kekerasan yang dilakukan oleh anak terhadap orang tua merupakan salah satu bentuk kekerasan dalam keluarga yang jarang dibahas, namun berdampak sangat signifikan. Fenomena ini bukan hanya menyebabkan kerugian fisik dan emosional bagi orang tua, tetapi juga merusak keharmonisan keluarga serta nilai-nilai moral yang seharusnya dijunjung dalam hubungan antara orang tua dan anak. Dalam tinjauan hukum, parental abuse memiliki kedudukan yang penting, baik dari perspektif hukum positif yang berlaku di Indonesia, maupun dalam hukum Islam yang mengatur dengan ketat hubungan dan kewajiban antara anak dan orang tua.
"Fenomena ini sangat disayangkan terjadi, tak hanya bagi korban (orang tua) sebagai orang yang wajib dihormati dan disayangi, tetapi juga dapat merusak hubungan keluarga secara keseluruhan".
Artikel ini akan membahas fenomena parental abuse dari dua sudut pandang hukum, yaitu hukum positif di Indonesia dan hukum Islam, untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai cara penanganan dan sanksi yang dapat diberikan atas tindakan ini.
Pengertian Parental Abuse
Menurut C. Webster-Stratton, (1992), memberikan defenisi bahwa Parental Abuse adalah tindakan kekerasan yang dilakukan anak terhadap orang tuanya, di mana anak berusaha untuk mendominasi, mengintimidasi, atau melukai secara fisik maupun emosional. Kekerasan ini dapat berbentuk berbagai macam tindakan, seperti ancaman, kekerasan fisik, penghinaan verbal, serta pemaksaan ekonomi atau finansial.
"Kemudian bagaimana tanggung jawab serta perbuatan hukum bagi pelakunya. Dan keterlibatan hadirnya pemerintah serta tokoh masyarakat dan agama dalam upaya memberikan sebuah solusi dan pencegahan pada masyarakat?".
Lalu, apa saja penyebab kekerasan Parental abuse? Berikut penyebab yang umum dan sering terjadi:
1. Gangguan Mental atau Emosional: Anak-anak yang mengalami gangguan kesehatan mental seperti ADHD, gangguan bipolar, depresi, atau gangguan kepribadian seringkali menunjukkan perilaku agresif. Ketidakmampuan mengelola emosi bisa menyebabkan ledakan kekerasan.
2. Pola Asuh yang Salah: Gaya pengasuhan yang terlalu permisif atau sebaliknya terlalu otoriter dapat berkontribusi terhadap perilaku kekerasan anak. Anak yang terbiasa mendapatkan apa yang diinginkan tanpa batasan cenderung tumbuh dengan sikap tak hormat kepada orang tua.
3. Pengaruh Lingkungan: Teman sebaya, media, atau pengalaman hidup yang negatif bisa mempengaruhi perilaku agresif pada anak. Lingkungan yang mendukung perilaku kekerasan dapat mendorong anak untuk melampiaskan agresi mereka pada orang tua.
4. Trauma Masa Kecil: Anak yang mengalami kekerasan atau pengabaian di masa kecil bisa tumbuh menjadi individu yang menyimpan kemarahan atau ketidakpercayaan kepada orang dewasa, termasuk orang tua mereka.
5. Tekanan Sosial dan Akademis: Anak-anak yang menghadapi tekanan sosial atau akademis mungkin merasa frustrasi dan kehabisan cara untuk mengelola stres. Orang tua seringkali menjadi sasaran mudah bagi anak yang ingin melampiaskan frustrasinya.
Adapun Bentuk dan Perbuatan Hukum terkait Parental abuse dapat dikategorikan:
1. Kekerasan Fisik: Ini mencakup pemukulan, penendangan, pencekikan, atau tindakan kekerasan lainnya yang menyebabkan luka fisik. Dalam beberapa kasus, kekerasan ini bisa sangat parah dan membahayakan nyawa orang tua.
2. Kekerasan Verbal dan Emosional: Anak dapat menggunakan kata-kata kasar, penghinaan, makian, atau ancaman untuk menundukkan atau menyakiti orang tua mereka secara emosional. Kekerasan emosional seringkali lebih sulit dideteksi, tetapi dampaknya bisa lebih lama dan merusak psikologis orang tua.
3. Kontrol Finansial: Pada beberapa kasus, terutama ketika anak dewasa tinggal bersama orang tua, anak dapat melakukan pelecehan finansial dengan memaksa orang tua untuk memberikan uang, atau mengontrol dan menyalahgunakan sumber daya keuangan orang tua.
4. Manipulasi Psikologis: Anak-anak yang melakukan parental abuse sering menggunakan manipulasi emosional untuk menekan orang tua mereka. Ini termasuk membuat orang tua merasa bersalah, takut, atau tak berdaya.
Kemudian bagaimana Parental Abuse dalam hukum yang berlaku di Indonesia?:
Parental Abuse dalam Hukum Positif di Indonesia
Hukum positif di Indonesia telah menetapkan dasar hukum yang kuat untuk melindungi individu dari kekerasan dalam rumah tangga, termasuk kekerasan terhadap orang tua yang dilakukan oleh anak. Beberapa regulasi yang relevan dalam konteks ini adalah:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)
Undang-undang ini menjadi payung hukum utama dalam menangani kekerasan dalam keluarga di Indonesia, termasuk parental abuse. Dalam Pasal 1 UU PKDRT, kekerasan dalam rumah tangga diartikan sebagai setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga.[1]
Dalam pembahasan pada pasal tersebut, dapat diartikan bahwa "ini berlaku bagi setiap orang, tanpa membedakan jenis kelamin. Jadi, ini tidak hanya berlaku bagi seorang istri saja, namun juga berlaku untuk suami. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 huruf b Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yaitu bahwa penghapusan kekerasan rumah tangga menganut asas kesetaraan
gender yakni adanya kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam memiliki hak yang sama".
Meski secara eksplisit fokus UU PKDRT lebih kepada perlindungan terhadap perempuan dan anak, pasal-pasal dalam UU ini juga mencakup perlindungan bagi orang tua yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. Parental abuse yang meliputi kekerasan fisik, psikologis, atau penelantaran dapat dikenakan pasal-pasal pidana dalam UU ini. Pelaku bisa dijatuhi hukuman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp15 juta.[2]
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
KUHP juga memberikan landasan hukum bagi kasus kekerasan terhadap orang tua. Dalam Pasal 356 KUHP disebutkan bahwa pidana terhadap orang yang melakukan kekerasan terhadap orang yang "wajib dihormati" dapat diperberat. Orang tua termasuk dalam kategori ini, yang berarti anak yang melakukan kekerasan terhadap orang tua dapat dikenakan hukuman yang lebih berat dibandingkan pelaku kekerasan terhadap individu lain.[3]
Selain itu, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juga dapat digunakan untuk menjerat pelaku parental abuse. Hukuman bagi pelaku penganiayaan bisa berkisar dari beberapa bulan hingga 5 tahun penjara, tergantung tingkat keparahan penganiayaan yang dilakukan.[4]
3. Perlindungan Hukum bagi Lansia
Indonesia juga memiliki regulasi terkait perlindungan lansia, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Dalam undang-undang ini, negara mengatur bahwa orang tua berhak mendapatkan perlindungan, termasuk perlindungan dari kekerasan oleh anggota keluarga. Jika orang tua yang menjadi korban kekerasan anak termasuk dalam kategori lansia, maka pelaku dapat dikenakan sanksi tambahan berdasarkan undang-undang ini.[5]
4. Peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Bagi orang tua yang menjadi korban parental abuse, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dapat memberikan bantuan dalam bentuk perlindungan fisik dan psikologis. Orang tua korban kekerasan memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari ancaman lanjutan serta akses bantuan medis dan psikologis.[6]
Parental Abuse dalam Perspektif Hukum Islam
Dalam Islam, hubungan antara anak dan orang tua sangat ditekankan dengan nilai-nilai penghormatan, pengabdian, dan kasih sayang. Hukum Islam secara tegas melarang segala bentuk kekerasan terhadap orang tua, karena berbakti kepada orang tua merupakan salah satu kewajiban utama yang diatur dalam Al-Qur’an dan Hadis. Fenomena parental abuse sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam yang menekankan pentingnya hubungan harmonis antara anak dan orang tua.
1. Kewajiban Berbakti kepada Orang Tua dalam Al-Qur'an
Al-Qur'an dengan jelas menyebutkan kewajiban anak untuk menghormati dan berbuat baik kepada orang tua. Dalam surah Al-Isra ayat 23, Allah berfirman:
"Dan Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan 'ah' dan janganlah kamu membentak mereka, dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia." [7]
Ayat ini menegaskan bahwa kekerasan terhadap orang tua, baik dalam bentuk fisik, verbal, maupun emosional, sangat dilarang dalam Islam. Bahkan, perkataan kasar sekecil apapun kepada orang tua dianggap sebagai pelanggaran.
2. Hukum Kekerasan terhadap Orang Tua dalam Hadis
Selain dalam Al-Qur'an, Rasulullah SAW juga mengingatkan tentang larangan keras berbuat jahat kepada orang tua. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya termasuk dosa besar adalah seseorang mencaci maki kedua orang tuanya." Para sahabat bertanya, "Bagaimana seseorang mencaci maki kedua orang tuanya?" Rasulullah menjawab, "Seseorang mencaci maki ayah orang lain, lalu orang tersebut membalas dengan mencaci maki ayahnya." [8]
Hadis ini menunjukkan bahwa Islam menganggap kekerasan atau penghinaan terhadap orang tua sebagai dosa besar, dan tindakan tersebut tidak diperkenankan dalam keadaan apapun.
3. Sanksi Hukum dalam Syariat Islam
Hukum Islam juga memberikan sanksi yang tegas terhadap anak yang berbuat jahat kepada orang tua. Dalam fiqh (hukum Islam), seorang anak yang melakukan kekerasan atau tidak berbakti kepada orang tuanya bisa dikenakan sanksi ta’zir, yaitu hukuman yang ditetapkan oleh hakim berdasarkan tingkat kesalahan pelaku. Hukuman ta'zir bisa berupa denda, cambuk, atau hukuman penjara, tergantung kepada beratnya pelanggaran yang dilakukan.
Selain hukuman di dunia, anak yang tidak berbakti kepada orang tua juga diancam dengan hukuman di akhirat. Dalam Islam, salah satu dosa yang paling besar adalah durhaka kepada orang tua (uququl walidain), dan dosa ini diyakini akan mendatangkan murka Allah baik di dunia maupun di akhirat.[9]
Kesimpulan
Fenomena parental abuse merupakan masalah serius yang memerlukan perhatian khusus, baik dari perspektif hukum positif maupun hukum Islam. Dalam hukum positif Indonesia, undang-undang seperti UU PKDRT dan KUHP telah memberikan landasan hukum yang kuat untuk melindungi orang tua dari kekerasan oleh anak. Sementara itu, dalam hukum Islam, kekerasan terhadap orang tua merupakan dosa besar yang mendapat sanksi tegas, baik di dunia maupun akhirat. Untuk mencegah dan menangani parental abuse, pendekatan yang komprehensif melalui edukasi, kesadaran hukum, serta dukungan sosial diperlukan agar hubungan harmonis antara orang tua dan anak dapat terjaga. *SAL
---
Sumber:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 1.
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Pasal 44.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 356.
4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 351.
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, Pasal 6.
6. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), "Layanan Perlindungan bagi Korban Kekerasan," 2020.
7. Al-Qur'an, Surah Al-Isra: 23.
8. Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, "Larangan Mencaci Maki Orang Tua," Hadis No. 5975.
9. Al-Qurtubi, Tafsir Al-Qurtubi, Juz 10.
Social Footer