SULSEL.KOMINFO.CO.ID, Makassar - Pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 ini menjadi yang paling ramai, ada 508 kabupaten/kota dan 37 provinsi, akan digelar pemilihan dalam waktu bersamaan yang puncaknya dilaksanakan pada hari rabu tanggal 27 november 2024. pesta rakyat kedua kalinya ini merupakan lanjutan pesta rakyat (pilpres & pileg) tahun 2024.
Bahwa demokrasi dijamin oleh negara dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. partai yang mempunyai cukup kursi dan basis massa yang kuat, dapat mengusung calon kepala daerah dengan koalisi ataupun tidak, tentu minimal mendapat dukungan 20% dari jumlah kursi dprd tk. I/II (2019), yang akan menjadi angkutan bagi figure/tokoh-tokoh masyarakat yang sebelumnya ditetapkan oleh partai/gabungan partai untuk mendaftarkan diri di kpu dan menuju kursi-kursi kepala daerah diberbagai provinsi kabupaten kota seluruh Indonesia.
Tak lupa lembaga-lembaga penelitian pun ikut meramaikan perhelatan pesta rakyat jilid II ini, baik lembaga lokal maupun organ riset nasional. keberadaan lembaga penelitian khusus politik ini menjadi sentral, betapa tidak hasil rilis popularitas dan elektabilitas berbagai tokoh akan menentukan persepsi dan mempengaruhi masyarakat serta pimpinan partai politik soal siapa-siapa dan darimana yang akan segera diusung sebagai calon kepala daerah sampai dengan terpilih dan dilantik nantinya.
Warga negara indonesia yang dapat menjadi calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Bertakwa kepada tuhan yang maha esa; setia kepada pancasila, undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, cita-cita proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945, dan negara kesatuan republik indonesia;
Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
telah mengikuti uji publik;
Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan calon walikota;
Mampu secara jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter;
Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
Menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
Belum pernah menjabat sebagai gubernur, bupati, dan walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
Berhenti dari jabatannya bagi gubernur, bupati, dan walikota yang mencalonkan diri di daerah lain; tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat walikota; tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana;
Memberitahukan pencalonannya sebagai gubernur, bupati, dan walikota kepada pimpinan dewan perwakilan rakyat bagi anggota dewan perwakilan rakyat, kepada pimpinan dewan perwakilan daerah bagi anggota dewan perwakilan daerah, atau kepada pimpinan dprd bagi anggota dprd;
Mengundurkan diri sebagai anggota tentara nasional indonesia, kepolisian negara republik indonesia, dan pegawai negeri sipil sejak mendaftarkan diri sebagai calon; dan berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Pemilihan gubernur, bupati, dan walikota ialah pelaksanaan kedaulatan rakyat di provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota secara langsung dan demokratis.
Selanjutnya uji publik adalah pengujian kompetensi dan integritas yang dilaksanakan secara terbuka oleh panitia yang bersifat mandiri yang dibentuk oleh komisi pemilihan umum provinsi atau komisi pemilihan umum kabupaten/kota, yang hasilnya tidak menggugurkan pencalonan dan calon gubernur bupati walikota adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang mendaftar atau didaftarkan di komisi pemilihan umum provinsi kabupaten kota.
Sampai saat ini (mei 2024) terus berlangsung persiapan penyelenggara dan pengawas pilkada sampai dengan peserta partai dan perorangan (independen) dan penyempurnaan peraturan.
Banyak figure atau bakal calon kepala daerah yang bermunculan, dengan latar belakang dan pengalaman yang variatif, ia seorang pengusaha, birokrasi, penegak hukum, legislator sampai masyarakat kecil menengah ikut menyemarakkan pilkada serentak ini.
Keseriusan bakal calon kepala daerah ditandainya dengan pendaftarannya dipartai politik, selanjutnya akan mengikuti seleksi kelayakan untuk dapat ditetapkan menjadi calon kepala daerah dari partai tertentu sebagai gubernur, bupati maupun walikota.
Setelah melewati seleksi bakal calon kepala daerah dari partai dan dinyatakan lolos, selanjutnya menentukan wakil dan koalisi, dan ditetapkan sebagai calon oleh komisi pemilihan umum, kemudian barulah akan dimulai diuji langsung oleh masyarakat setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah gubernur, walikota dan bupati pada masing-masing wilayahnya.
Selanjutnya gubernur bupati walikota terpilih akan menjadi kepala pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan bersama dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip negara kesatuan republik indonesia dan kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan wilayah kerja bagi gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah daerah provinsi. sedangkan bupati/walikota menyelenggarakan urusan pemerintahan umum diwilayah daerah kabupaten/kota daerah kabupaten/kota selain berstatus sebagai daerah juga merupakan wilayah administratif yang menjadi wilayah kerjanya.
Urusan pemerintahan (absolut) selain politik luar negeri; pertahanan; keamanan; yustisi; moneter, fiskal nasional dan agama, akan menjadi urusan pemerintah daerah (konkuren & umum) dengan dipimpin oleh gubernur bupati walikota baru yang akan menjalankan kewenangannya selama lima (5) tahun kedepan (dasar otonomi daerah) yakni untuk pelayanan dasar dan urusan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, meliputi:
Pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan social; tenaga kerja; pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak; pangan; pertanahan; lingkungan hidup; administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; pemberdayaan masyarakat dan desa; pengendalian penduduk dan keluarga berencana; perhubungan; komunikasi dan informatika; koperasi, usaha kecil, dan menengah; penanaman modal; m. kepemudaan dan olah raga; statistik; persandian; kebudayaan; perpustakaan; kelautan dan perikanan; pariwisata; pertanian; kehutanan; energi dan sumber daya mineral; perdagangan; perindustrian; dan transmigrasi.
(*)
Oleh: Budiarto Suselmen
Referensi:
UU No. 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Perppu No 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Uu No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 44 Tahun 2015
Media Antaranews.com, Detik.com, faktanews1.com & Majalah Tempo
UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Buku (Book Chapter) Pemilihan Umum Serentak, 2014, Rajagrafindo Persada: Jakarta
Social Footer